Pengaruh Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta dan Merek dalam Aspek Sosial di Provinsi Sulawesi Selatan

Authors

  • Alfian Alfian Politeknik Maritim AMI Makassar.
  • Mariani Loise Politeknik Maritim AMI Makassar
  • Andi Suryani Politeknik Maritim AMI Makassar

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17497

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya hak cipta dan merek, terhadap masyarakat yang telah dan belum mendaftarkan karyanya, serta pengaruhnya terhadap pembajak dan konsumen. Fokus penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi manfaat dan tantangan yang dihadapi oleh berbagai kelompok masyarakat terkait kebijakan perlindungan hak cipta dan merek di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap pemilik karya yang telah mendaftarkan hak cipta dan merek, serta masyarakat yang belum mendaftarkan karyanya. Selain itu, analisis juga dilakukan terhadap peraturan dan kebijakan yang ada, serta dampak sanksi terhadap pelanggaran hak cipta dan merek. Data dikumpulkan melalui studi literatur, observasi, dan wawancara dengan pihak-pihak terkait.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak cipta dan merek memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat yang telah mendaftarkan karya mereka, seperti kepastian hukum, peningkatan kualitas diri, dan pengakuan dari pemerintah. Namun, bagi sebagian masyarakat yang belum mendaftarkan karya, perlindungan hukum ini belum memberikan dampak yang signifikan. Di sisi lain, pembajak menghadapi ancaman sanksi pidana yang dapat mempersempit ruang gerak mereka. Meskipun demikian, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal sosialisasi kebijakan dan pendaftaran HKI.

References

Aurela, S. (2022). Implementasi Tapping-Box Pada Pajak Parkir Kota Pekanbaru Sisis Aurela 1, Mimin Sundari Nasution 2 Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau, Indonesia,8(September), 475–482.

Asmara, C. A. D. F., Arifin, Z., & Anwar, F. M. (2023). Penyelesaian Sengketa Hak Cipta antara Pencipta Lagu dan Penyanyi. Jurnal USM Law Review, 6(2), 860-872.

Agustino, Leo. 2014. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung:Alfabeta

Arma, R. H. (2016). Perlindungan Hukum Hak Cipta dari Kejahatan Pembajakan Software Komputer Menurut Trips Agreements dan Pelaksanaannya di Indonesia, 2017.

Atsar, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional untuk Meningkatkan Kesejateraan Masyarakat Ditinjau dari Undangundang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Volume 13.

Firmansyah, Hery. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Jakarta Selatan: PT Buku Seru Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kepulauan Riau. (2017). Aplikasi Hak Kekayaan Intelektual.

Kurniawan, W. (2015). Dampak sosial ekonomi pembangunan pariwisata umbul sidomukti kecamatan bandungan kabupaten semarang.

Mukarromah, N. (2012). Evaluasi atas Implementasi Kebijakan Perlindungan Hak Cipta Bidang Musik dan Lagu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM,. 2017.

Mujahid, F. A., Damian, E., & Rafianti, L. (2024). Pembatalan Pencatatan Hak Cipta Logo yang Telah Terdaftar sebagai Merek Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(11), 4482-4496.

Natanael, L. (2023). Perlindungan Hukum Dan Kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual Konten Di Platform Media Sosial Indonesia. Reformasi Hukum, 27(2), 97-107.

Simatupang, T. H. (2017). Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, p-ISSN 141.

Sihaloho, H., Zein, S., & Manodohon, M. A. (2024). Analisis Tantangan dan Peluang Perkembangan Globalisasi Ekonomi dalam Hukum Bisnis Di Indonesia. VYAVAHARA DUTA, 19(1), 8-16.

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alpabeta

Sulasno. (2015). Lisensi hak kekayaan intelektual (hki) dalam perspektif hukum perjanjian di indonesia.

Downloads

Published

2025-01-06

How to Cite

Alfian, A., Loise, M., & Andi Suryani. (2025). Pengaruh Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta dan Merek dalam Aspek Sosial di Provinsi Sulawesi Selatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 349–358. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17497