Multikutural Menurut Hukum Islam Dan Aplikasinya Dalam Pendidikan
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17390Abstract
Multikulturalisme dalam perspektif hukum Islam merupakan konsep yang menghargai keberagaman budaya, agama, etnis, dan bahasa dalam masyarakat. Islam mengakui adanya perbedaan dan keberagaman sebagai fitrah manusia yang harus dihargai. Prinsip-prinsip dasar hukum Islam, seperti keadilan ('adl), persamaan (musawah), dan toleransi (tasamuh), mendukung adanya harmoni di tengah masyarakat multikultural. Dalam konteks pendidikan, penerapan multikulturalisme menurut hukum Islam bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan saling menghormati. Pendidikan multikultural yang berbasis pada nilai-nilai Islam diharapkan mampu membentuk individu yang memiliki sikap toleran, empati, serta menghargai perbedaan. Aplikasi pendidikan multikultural Islam mencakup kurikulum yang mengakomodasi keberagaman, metode pengajaran yang mengedepankan dialog dan diskusi, serta pengembangan karakter siswa yang terbuka terhadap perbedaan. Melalui pendekatan ini, pendidikan dapat berperan sebagai sarana untuk memperkuat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat yang beragam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anzalman Anzalman, Thaheransyah Thaheransyah, Rusydi AM, Shofwan Karim, Sri Wahyuni, Wendra Yunaldi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.