Perlindungan Hak Cipta Karya Aristektur Yang Beredar Bebas Di Internet
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.17295Abstract
Arsitektur merupakan perwujudan hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara utuh dalam bentuk ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari budaya dan peradaban manusia, pemenuhan fungsi, prinsip bangunan dan prinsip estetika serta memasukkan faktor keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Sebagai arsitek profesional yang merancang rencana arsitektur dan sebagai penulis, pencipta suatu karya memiliki hak atas karyanya. Untuk mendefinisikannya, pemilik hak cipta adalah pencipta sendiri sebagai pemilik hak cipta atau orang yang menerima hak pencipta, dan dapat disimpulkan bahwa pencipta karya desain secara otomatis adalah pemilik hak cipta setelah penciptaan dengan prinsip deklaratif. Faktanya adalah pelanggaran gambar online semakin meluas, namun pelaku pelanggaran gambar online selalu terbebas dari tuntutan hukum karena tidak ada aturan khusus tentang pelanggaran gambar online seperti di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yonas Prima Arga Rumbyarso, Retno Kus Setyowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







