Analisis Implementasi Hak Kesehatan Narapidana Sakit di Lapas Narkotika Purwokerto
Abstract
Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas merupakan lembaga yang dalam hal ini memiliki tugas dan pokok yaitu dapat melakukan program pembinaan terhadap pelaku pelanggar kejahatan atau narapidana. Dalam Undang – Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pada pasal 14 telah diatur mengenai hak – hak narapidana yaitu tentang Hak Pelayanan Kesehatan di Lapas atau Rutan. Berdasarkan peraturan tersebut telah mengatur segala hak tentang kesehatan khususnya untuk narapidana. Penulisan artikel ini dilakukan dikarenakan untuk mempelajari dan mengetahui bagaimanakah implementasi pemenuhan untuk hak kesehatan narapidana sakit dan bagaimana mekanismenya di lapas Narkotika Purwokerto. Metode penulisan dalam artikel ini yaitu dengan cara metode penelitian kualitatif deskriptif dimana teknik pengumpulan data yaitu melalui penelitian pustaka selain itu juga pengamatan langsung dan wawancara pada lokus penelitian yaitu Lapas Narkotika Purwokerto. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwasanya pemenuhan hak kesehatan narapidana di Lapas Narkotika Purwokerto ini belum sepenuhnya terpenuhi dikarenakan beberapa faktor.