Pelaksanaan hukum untuk perlindungan awak kapal berkaitan dengan kesejahteraan dalam bidang hukum tenaga kerja

Authors

  • Ferry Tjahjono Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17094

Abstract

Kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia sangat bergantung pada upaya para awak kapal, yang terkadang disebut kru atau awak kapal. Ada risiko tinggi terhadap keselamatan awak kapal dalam pekerjaan mereka karena hal-hal seperti cuaca yang buruk dan tak terduga dan keadaan tak terduga lainnya. Setiap orang yang melakukan pekerjaan mereka di industri kelautan membutuhkan perlindungan hukum karena bahaya besar yang terlibat. Dari awal hubungan kerja hingga pemutusan hubungan kerja, perjanjian kerja kelautan mengatur keselamatan awak kapal. Selain itu, artikel ini berusaha untuk menjelaskan mekanisme hukum yang tersedia bagi para awak kapal jika hak-hak masa percobaan mereka tidak ditegakkan, yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan mereka, dan untuk menjelaskan bagaimana mekanisme ini diterapkan untuk melindungi awak kapal sejak awal hubungan kerja hingga pemutusan hubungan kerja. Riset ini memakai pendekatan yuridis normatif dan menggunakan sumber informasi primer serta sekunder. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan awak kapal, faktor-faktor seperti upah, tunjangan, dan cara pemutusan hubungan kerja menjadi sangat penting, menurut penelitian ini. Menurut hasil penelitian, jika terjadi konflik yang melibatkan ABK, perselisihan dapat diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Downloads

Published

2025-01-24

How to Cite

Tjahjono, F. (2025). Pelaksanaan hukum untuk perlindungan awak kapal berkaitan dengan kesejahteraan dalam bidang hukum tenaga kerja. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 6806–6819. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17094