Status Anak Angkat Dan Implikasi Dalam Keluarga Perspektif Hukum Islam
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan problematika yang banyak terjadi di kalangan masyarakat muslim, banyak yang memposisikan anak angkat sama kedudukannya dengan anak kandung, bahkan menyamaratakan hak anak angkat dengan anak kandungnya. Rumusan masalah dari studi ini adalah bagaimana status anak angkat dan implikasinya dalam perspektif hukum Islam? Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui status anak angkat menurut ulama fikih dan KHI. Kemudian mengetahui dan memahami implikasi yang ditimbulkan dari pengangkatan anak dalam perspektif hukum Islam. Adapun metode yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan pendekatan deskriptif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan merujuk pada buku fikih, undang-undang, dan referensi lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama menurut ulama fikih dan Kompilasi Hukum Islam antara hubungan anak angkat dengan orang tua angkat tidak terputus hubungannya dengan orang tua kandung. Kedua implikasi dari pengangkatan anak dalam perspektif hukum Islam tidak bisa memakai nama ayah angkat dibelakang namanya, tidak saling mewarisi, karena dia bukan ahli waris tetapi sebagai gantinya mendapatkan wasiat wajibah.







