Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Dan Hak Cipta Musik

Authors

  • Bonaraja Purba Universitas Negeri Medan
  • Hasyim Hasyim Universitas Negeri Medan
  • Triana Siahaan Universitas Negeri Medan
  • Datuk Sazli Daffa Universitas Negeri Medan
  • Defrin Sinaga Universitas Negeri Medan
  • Syamsul Alim Syah Universitas Negeri Medan

Abstract

Hak Cipta merupakan suatu perlindungan hukum atas karya atau ciptaan seseorang yang dibuat untuk menjaga nilai ekonomi atau keaslian dari ciptaan tersebut. Music yang merupakan hasil karya seni dari seseorang yang dibuat untuk dinyanyikan dan dijadikan produk di industry music dan entertainment merupakan salah satu yang menjadi objek hak cipta. Diindustri music indonesia masih marak terjadi wanprestasi terhadap para pihak yang bukan pencipta dari karya  yang dihasilkan dan tidak memiliki perizinan melakukan hal yang melanggar hak cipta dan menghasilkan nilai ekonomi dari kegiatan tersebut. Rendahnya pengetahuan dan system penegakan hukum menjadi masalah utama dalam menangani pelanggaran hak cipta diindonesia, diperlukan perkembangan dan studi lanjutan dalam membuat kerangka hukum yang lebih baik dalam mengentaskan pelanggaran hak cipta diindonesia, pemerintah dan instansi terkait di industry music juga harus lebih mengembangkan pengawasan terkait hak cipta di indonesia.

Downloads

Published

2023-06-14

How to Cite

Purba, B., Hasyim, H., Siahaan, T., Daffa, D. S., Sinaga, D., & Alim Syah, S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Dan Hak Cipta Musik. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 10998–11013. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/1687

Most read articles by the same author(s)