Efektivitas Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Pemerintah Desa Dalam Pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16666Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Pemerintah Desa dalam pembangunan desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk menggali peran BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa BPD memiliki peran penting sebagai lembaga pengawas yang mewakili aspirasi masyarakat dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pemerintah desa. BPD mampu menjalankan fungsi legislasi dengan baik melalui penyusunan peraturan desa dan pengawasan terhadap implementasi peraturan tersebut, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya pemahaman terhadap regulasi, dan minimnya dukungan dari pemerintah daerah. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas BPD melalui pelatihan dan bimbingan teknis, serta perluasan akses terhadap informasi dan dukungan dari pemerintah daerah. Dengan demikian, BPD dapat lebih efektif dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa dan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ria Bella, Syam Hanafiah, Taryanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.