Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas IIB Menggala
Abstract
Ketentuan dalam Pasal 4 Angka 7 Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013, bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya. Akan tetapi, selama menjalani hukuman dan dibina di dalam Lapas dan Rutan, terdapat narapidana yang mengulang melakukan perbuatan melanggar hukum, melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tata tertib, seperti kembali menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pencegahan peredaran narkotika di Rutan Kelas IIB Menggala Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan dalam penanggulangan peredaran narkotika di Rutan Kelas IIB Menggala yaitu upaya preventif, upaya represif dan upaya rehabilitasi sesuai dengan standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban