Proses Penyelesaian Kasus Perzinahan Ditinjau Menurut Hukum Adat Di Lembaga Adat Desa Pulau Panjang Kecamatan Tebo Ulu

Authors

  • Nana Suryani Universitas Dharmas Indonesia Dharmasraya
  • Gisha Dilova Universitas Dharmas Indonesia Dharmasraya
  • Lukman Firnando Putra Universitas Dharmas Indonesia Dharmasraya

Abstract

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Proses Penyelesaian Kasus Perzinahan Ditinjau Menurut Hukum Adat Di Lembaga Adat Desa Pulau Panjang Kecamatan Tebo Ulu, lalu untuk mengetahui apa saja hambatan dalam proses penyelesaian kasus perzinahan yang di selesaikan oleh Lembaga Adat Desa Pulau Panjang di Kecamatan Tebo Ulu, penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian deskriftif. Jenis data yang digunakan meliputi: wawancara,observasi lapangan dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya.  Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan belum cukup baik, karena masih ada sebagian palaku perzinahan yang tidak mau membayar denda adat, pelakunya kabur karena keberatan membayar denda adat yang ada di Desa Pulau Panjang, ini terjadi karena pelaku tersebut kurang memahami mengenai aturan adat yang ada di Desa Pulau Panjang, upaya yang dilakukan Lembaga Adat Desa Pulau Panjang adalah memberikan sanksi kepada pelaku perzinahan, serta melakukan sosialisasi tentang aturan adat yang ada di Desa Pulau Panjang.

Downloads

Published

2023-06-12

How to Cite

Suryani, N., Dilova, G., & Putra, L. F. (2023). Proses Penyelesaian Kasus Perzinahan Ditinjau Menurut Hukum Adat Di Lembaga Adat Desa Pulau Panjang Kecamatan Tebo Ulu. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 10585–10594. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/1630