Implementasi Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga
Abstract
Overcrowded bukan merupakan persoalan yang baru bagi Pemasyarakatan namun tetap menjadi persoalan pelik untuk bisa diatasi. Terbatasnya kapasitas hunian hanya salah satu dari banyak masalah yang dialami sebagai konsekuensi dari overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan. Overcrowded juga mampu mempengaruhi kualitas gizi, sanitasi, kegiatan tahanan, pelayanan kesehatan dan perawatan bagi kelompok rentan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi penerapan grand design penanganan overcrowded pada Lapas Kelas IIA Sibolga yang dilakukan dengan metodde kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan studi kasus. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Lapas Kelas IIA Sibolga dilakukan melalui 4 penanganan yaitu penataan regulasi, penguatan kelembagaan, pemenuhan sarana dan prasarana serta pemberdayaan sumber daya manusia. Hambatan yang dihadapi adalah narapidana yang gagal melakukan syarat administrasi dan subsantif dalam pemberian remisi, keterbatasan anggaran, dualism fungsi para petugas, keterbatasan sumber daya manusia, dan keterbatasan penyediaan sarana dan prasarana.