Pengaruh Surat Teguran, Surat Paksa dan Kegiatan Penyitaan Terhadap Efektivitas Pencairan Tunggakan Pajak (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung)
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.14653Keywords:
Warning Letters, Forced Letters, Confiscation Activities, Effectiveness of Tax Arrears DisbursementAbstract
Bentuk kewajiban warga negara terhadap negara adalah membayar pajak, dan membayar pajak adalah cara masyarakat berpartisipasi dalam keuangan dan kemajuan negara (seperti pembangunan nasional). Pemungutan pajak oleh negara berfungsi dalam melangsungkan pemerintahan guna memberikan jaminan terhadap keberlangsungan hidup negara. Namun penerimaan pajak belum sepenuhnya mencapai target, berdasarkan data perpajakan KPP Madya Bandung dan data APBN. Hal ini disebabkan kurangnya kesadaran dan pemahaman perpajakan serta disiplin masyarakat akan pentingnya perpajakan. Pada penelitian ini Metode analisis yang dipergunakan yaitu deskriptif verifikatif menggunakan pendekatan kuantitatif yang bersifat Klausal (sebab akibat). Data sekunder pada penelitian ini yakni laporan total target serta realisasi pembayaran Surat Teguran, Surat Paksa, dan Penyitaan serta laporan target serta perealisasian cairnya tunggakan pajak di KPP Madya Bandung selama 20 Triwulan dari tahun 2019-2023. Temuan dari penelitian mengindikasikan bahwasanya tindakan menagih pajak aktif menggunakan Surat Teguran, Surat Paksa, Penyitaan baik dalam konteks simultan serta parsial menimbulkan pengaruh signifikan secara positif pada Efektifitas Pencairan Tunggakan Pajak. Menurut hasil pembahasan penelitian supaya dapat tercapai Efektifitas Pencairan Tunggakan Pajak, hal yang dapat dilaksanakan oleh KPP Madya Bandung yaitu melalui peningkatan kualitas pelayanan, baik dari sisi SDM, fasilitas yang mendukung. Pelayanan yang baik berpotensi menaikkan tingkat kepercayaan serta kesadaran Wajib Pajak untuk melakukan pemenuhan kewajiban pajak yang dimilikinya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tresia Angeli Sitanggang, Koenta Adji Koerniawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.