Penerapan Larangan Menjual Narkotika Golongan I di Kabupaten Kepulauan Meranti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.14630Abstract
Kabupaten Kepulauan Meranti, sebagai titik lintas batas negara, menjadi target utama sindikat penyelundupan narkotika, terutama dengan Malaysia. Hal ini mengakibatkan meningkatnya perdagangan gelap narkoba golongan I di berbagai sektor, yang secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114. Polres Kepulauan Meranti dihadapkan pada tantangan serius dengan jumlah kasus yang meningkat secara signifikan. Penelitian hukum sosiologis dilakukan dengan tujuan menganalisis dampak hukum, tanggung jawab pidana, dan implementasi larangan penjualan narkotika golongan I. Upaya pencegahan dan penegakan hukum di tingkat lokal harus ditingkatkan melalui peningkatan patroli, operasi penggerebekan, serta kerjasama yang erat dengan pemerintah pusat dan pihak berwenang di negara tetangga. Pengawasan di pelabuhan dan perbatasan harus diperketat untuk mencegah masuknya narkotika. Di samping itu, perlu juga memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan psikologis untuk mengatasi akar permasalahan yang mendorong perdagangan narkoba di daerah tersebut.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rijen Gurning, Bagio Kadaryanto, H. Bahrun Azmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







