Pemberian Bantuan Hukum Oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Dalam Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.14592Abstract
Bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Dengan bantuan hukum ini masyarakat yang tidak mampu tidak perlu lagi terhalang biaya untuk memperoleh keadilan. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode yuridis sosiologis, dengan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan studi dokumen. Layanan hukum yang diberikan oleh Posbakum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan atau permohonan serta pembuatan replik dan duplik yang dapat diberikan kepada penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon. Layanan yang diberikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang, tetapi pemberian bantuan hukum ini tidak selalu berjalan dengan lancar, dalam pelaksanaannya juga terdapat beberapa kendala. Untuk kedepannya Posbakum diharapkan dapat mengatasi kendala dalam pemberian bantuan hukum dengan sebaik-baiknya, agar kendala tersebut tidak ditemui lagi dan proses pemberian bantuan hukum oleh Posbakum dalam berperkara secara prodeo di Pengadilan Agama Padang dapat berjalan dengan lancar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Meissy Putri Deswari, Yossiramah Sucia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







