Pemberian Bantuan Hukum Oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Dalam Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A

Authors

  • Meissy Putri Deswari Universitas Adzkia
  • Yossiramah Sucia Universitas Adzkia

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.14592

Abstract

Bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Dengan bantuan hukum ini masyarakat yang tidak mampu tidak perlu lagi terhalang biaya untuk memperoleh keadilan. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode yuridis sosiologis, dengan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan studi dokumen. Layanan hukum yang diberikan oleh Posbakum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan atau permohonan serta pembuatan replik dan duplik yang dapat diberikan kepada penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon. Layanan yang diberikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang, tetapi pemberian bantuan hukum ini tidak selalu berjalan dengan lancar, dalam pelaksanaannya juga terdapat beberapa kendala. Untuk kedepannya Posbakum diharapkan dapat mengatasi kendala dalam pemberian bantuan hukum dengan sebaik-baiknya, agar kendala tersebut tidak ditemui lagi dan proses pemberian bantuan hukum oleh Posbakum dalam berperkara secara prodeo di Pengadilan Agama Padang dapat berjalan dengan lancar.

Downloads

Published

2024-08-18

How to Cite

Deswari, M. P., & Sucia, Y. (2024). Pemberian Bantuan Hukum Oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Dalam Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 12876–12884. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.14592