Tingkat Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Siti Rahmawati Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.14023

Abstract

Di seluruh dunia, kemajuan teknologi digital telah membawa kebiasaan baru kepada orang-orang, termasuk masyarakat Indonesia. Sekarang kontrak elektronik digunakan, orang harus bertatap muka untuk membuat kesepakatan. Kesepakatan para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik disebut perjanjian elektronik menurut UU ITE. Perjanjian elektronik dibuat apabila Anda melakukan transaksi atau perbuatan hukum secara elektronik melalui komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya. Sebagai bentuk kesepakatan para pihak, transaksi elektronik dapat dilakukan melalui kontrak elektronik atau jenis kontrak lainnya. Dalam fintech lending, kontrak elektronik adalah perjanjian yang dibuat antara peminjam dana dan pemberi dana. Kontrak elektronik adalah yang dibuat, dilaksanakan, dan ditandatangani secara elektronik tanpa tanda tangan atau kesepakatan fisik. Dengan demikian, menjadi lebih mudah untuk mencapai kesepakatan, terutama dalam bidang bisnis. Layanan digital saat ini tidak lagi terbatas pada rumpun fisik atau sumber tertentu. Jurnal ini dibuat untuk membantu setiap orang yang akan melakukan kontrak atau perjanjian dengan menggunakan media elektronik memahami kekuatan hukum kontrak perjanjian. Dengan kemajuan teknologi saat ini, kita dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan dan mendapatkan akses ke mereka dari mana saja dan kapan saja. Sekarang, hal-hal yang dulunya harus dilakukan secara langsung, seperti tanda tangan perjanjian, dapat dilakukan secara digital melalui komputer.

Downloads

Published

2024-08-03

How to Cite

Rahmawati, S. (2024). Tingkat Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 7561–7572. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.14023