Konflik dalam Pola Penguasaan Lahan Pertanian di Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi (Kasus di Desa Olu)

Authors

  • Surahman Surahman Universitas Tadulako
  • Jamaludin M. Mariajang Universitas Tadulako
  • Suardin Abd Rasyid Universitas Tadulako
  • Alimudin Alimudin Universitas Tadulako
  • Oval Nendrawan Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13822

Abstract

Artikel ini fokus pada konflik agraria dalam pengelolaan lahan dan resolusi konfliknya antara warga asli dan pendatang di Desa Olu, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Studi ini menggunakan pendekatan teori Lewis A Coser, terutama pada institusi adat sebagai katup penyelamat konflik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif.  Lokasi penelitian di Desa Olu, wilayah dataran tinggi di Kecamatan Lindu. Informan ditentukan secara purposive, berdasar kriteria migran dan masyarakat asli yang terlibat dalam masalah studi, juga tokoh adat  setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak lahan pertanian dikuasai oleh migran sementara warga lokal terbatas kepemilikannya. Posisi dan peran lembaga adat menangani berbagai kasus agraria memiliki signifikansi tersendiri sebagai alternatif mengatasi problem agraria, misalnya mempertemukan kedua pihak membicarakan alternatif yang mesti ditempuh. Hal demikian dilakukan untuk mencegah potensi  eskalasi konflik dan memudahkan resolusi konflik dengan memakai hukum adat Lindu, seperti penetapan suaka (zonasi).

Downloads

Published

2024-07-29

How to Cite

Surahman, S., M. Mariajang, J., Abd Rasyid, S., Alimudin, A., & Nendrawan, O. (2024). Konflik dalam Pola Penguasaan Lahan Pertanian di Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi (Kasus di Desa Olu). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 5962–5971. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13822