Tradisi Menganta Duit Belanjo Pada Perkawinan Masyarakat Melayu Di Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13542Abstract
Penelitian ini dilaksanakan di Kelurahan Bagan Punak, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Penelitian ini bertujuan untuk menlihat tata cara penentuan duit belanjo dan perubahan tata cara penentuan duit belanjo yang terjadi pada tradisi pemberian duit belanjo pada perkawinan masyarakat Melayu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif memakai subyek 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang key informan dan 3 (tiga) orang subyek. Untuk pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Bagansiapiapi merupakan suku Melayu Riau yang bermukim di Kabupaten Rokan Hilir. Masyarakat Bagansiapiapi memiliki tradisi dalam perkawinan, salah satunya ialah tradisi menganta duit belanjo. Tradisi menganta duit belanjo pada perkawinan masyarakat Melayu Bagansiapiapi merupakan tradisi yang sudah ada secara turun termurun dari nenek moyang terdahulu tentunya. Duit belanjo merupakan uang hantaran yang harus diberikan pihak calon pengantin laki-laki kepada calon pengantin perempuan untuk keperluan pesta perkawinan dan juga pembelian alat seisi kamar. Ttadisi ini juga mengalami beberapa perubahan seperti : perubahan pada nominal jumlah duit belanjo maupun dari tata cara penentuan nya. Pada perubahan tradisi ini menuai positif dan negative dari beberapa masyarakat maupun tokoh adat. Masyarakat Melayu Bagansiapiapi menggangap bahwa duit belanjo merupakan satu syarat terjadi nya pesta perkawinan. Jika ada kerabat atau tetangga yang ingin melaksanakan perkawinan, maka yang pertama saudara atau tetangga akan menanyakan berapa besar jumlah duit belanjo nya. Jika mereka merasa jumlah duit belanjo tidak sesuai dengan status sosial keluarga pengantin perempuan maka akan mendapatkan gibahan dari tetangga sekitar dan jadi bahan bandingan bagi mereka dan juga masyarakat sekitar.