Prinsip Akuntabilitas dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Terhadap GDPR dan Akibat Hukumnya
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13476Abstract
Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah mempermudah transfer informasi dan komunikasi, serta mendorong pertumbuhan Big Data dari berbagai sumber seperti smartphone, Internet of Things (IoT), transaksi perbankan, dan media sosial. Big Data memberikan manfaat tetapi juga menimbulkan tantangan seperti heterogenitas data dan risiko keamanan serta privasi. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi apakah UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memenuhi prinsip akuntabilitas General Data Protection Regulation Europe Union (GDPR EU) dan menganalisis jaminan perlindungan serta kepastian hukum data pribadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip akuntabilitas dalam UU PDP sesuai dengan ketentuan GDPR dan UU PDP telah memberikan perlindungan serta kepastian hukum.