Manajemen Penerapan Model Pembelajaran Problem Based Learning (PBL) terhadap Keterampilan Berpikir Kritis Siswa Kelas 8 dalam Mata Pelajaran Fikih Materi Sedekah, Hibah, dan Hadiah
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13086Abstract
Badan arbitrase merupakan badan yang bergerak menyelesaikan sengketa diluar pengadilan, yang mana orang yang terlibat sengketa menyelesaikan persengketaan mereka melalui arbitror baik satu orang atau lebih. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bagaimana cara menyelesaikan sengketa melalui badan arbitrase, dengan mengetahui cara dan proses penyelesaian sebgketa baik itu dalam ranah kelebihan ataupun kekurangan. Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode penelitian normatif yuridis yang ajuan nya mengaju kepada peraturan perundang-undangan yang ada dengan menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini diharapkan bisa memberikan pengetahuan orang untuk mengenai permasalahan yang diangkat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fitriyani Kosasih, Ifah Khadijah, Budi Komara, E. Kusman, Yogi Rodini, Ahmad Mujaddid Syaikhul Islam, Andi Taufik Permadi, Ade Tuti Komala

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







