Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Ketidaksesuaian Objeknya yang Dilakukan Melalui E-Auction
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.12845Keywords:
Perlindungan Hukum, Pemenang Lelang, Hak Tanggungan, Lelang ElektronikAbstract
Luasnya jangkauan e-auction membuat peserta hanya melihat objek lelang melalui foto pada website pengumuman, sedangkan pihak Bank terkadang salah dalam memberikan informasi mengenai objek yang akan dilelang, sehingga akhirnya menyebabkan ketidaksesuaian kondisi objek lelang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap pemenang lelang eksekusi Hak Tanggungan atas ketidaksesuaian objek lelang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pemenang lelang eksekusi Hak Tanggungan melalui e-auction masih belum diatur secara komprehensif dalam PMK Nomor 122 Tahun 2023. Tanggung jawab Pejabat Lelang terbatas pada tugas dan kewajibannya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan lelang serta memeriksa kebenaran formil dokumen subjek dan objek lelang. Sedangkan terhadap kebenaran materil informasi dalam dokumen dengan keadaan fisik objek yang dilelang merupakan tanggungjawab penjual. Diperlukan fasilitas yang memadai serta regulasi khusus yang mengatur secara lengkap dan spesifik agar kepastian dan perlindungan hukum pemenang lelang dapat tercapai.