Peralihan Kepemilikan Perusahaan dalam Perspektif Perlindungan Hukum bagi Pekerja dan Serikat Pekerja
Abstract
Setiap perusahaan mempunyai strategi bisnis yang digunakan untuk menyelamatkan kelangsungan usahanya. Sejalan dengan hal tersebut, tidak jarang terdapat perusahaan yang rela mengalihkan sebagian sahamnya untuk dimiliki perusahaan lain. Banyaknya perusahan dengan basis modal asing yang berada di tanah air memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di tanah air. Meskipun demikian, kehadirannya juga tidak dapat dipungkiri menimbulkan persoalan ketenagakerjaan. Ketika terjadi perubahan kepemilikan saham dalam hal akuisisi, merger, maupun kebijakan bisnis pada perusahaan pusat (Induk), hal tersebut secara tidak langsung akan menyebabkan perusahaan cabang menyesuaikan perubahan yang ada. Perubahan kepemilikan perusahaan terkadang membuat pengusaha mengabaikan hubungan dengan pekerja dan Serikat Pekerja. Pengusaha tidak menyadari bahwa terdapat hubungan perjanjian kerja yang harus dijaga keutuhanya sebelum proses perpindahan kepemilikan perusahan. Hal tersebut harus diperhatikan karena pemilik lama mempunyai ikatan pertalian pekerjaan yang diatur lewat kesepakatan kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB).







