Aspek Hukum Hukum Pemberian Kredit Usaha Rakyat Tanpa Jaminan/Agunan yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara

Authors

  • Christian Evani Singal Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.12344

Abstract

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Kredit Usaha Rakyat diluncurkan pada tanggal 5 November 2007 dengan didukung oleh Instruksi Presiden No.5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi. Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ini ditujukan untuk membantu ekonomi usaha rakyat kecil dengan cara memberi pinjaman untuk usaha yang didirikannya dengan bunganya yang bisa dibilang relatif ringan. Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai salah satu bentuk pemberian kredit UMKM perlu diawasi pelaksanaannya karena setiap penyaluran kredit tidak terlepas dari risiko kredit. Resiko kredit dapat dikatakan sebagai suatu resiko kerugian dimana yang dihadapi dalam pemberian kredit merupakan kredit bermasalah. Perjanjian kredit baik secara konvensional atau merupakan kredit usaha rakyat, adalah sebuah peristiwa hukum di bidang keperdataan. Di mana dalam proses pengajuannya melibatkan berkas-berkas administrasi dan melalui berbagai tahapan dan prosedur dalam mewujudkan kredit tersebut, sehingga dapat dikatakan pula bahwa prosesnya tidak jauh dari lingkup bidang administrasi. Pada titik tertentu akan bersinggungan dengan suatu peristiwa pidana. Singkatnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh kreditur maupun debitur terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang mana pada ketentuan-ketentuan tersebut memuat sanksi pidana. Salah satunya Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara.

Downloads

Published

2024-07-17

How to Cite

Singal, C. E. (2024). Aspek Hukum Hukum Pemberian Kredit Usaha Rakyat Tanpa Jaminan/Agunan yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 2885–2900. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.12344