Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dokter Online Menurut Hukum Positif Dan Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.12293Abstract
Dunia medis mulai menggunakan metode medis baru bernama “Telemedicine” atau pengobatan jarak jauh yang diciptakan untuk memudahkan pelayanan medis, Penelitian ini bertujuan untuk yang pertama, bertujuan mengetauhi perlindungan hukum dan tanggung jawab dokter online dalam hukum positif. Kedua, untuk mengetauhi perspektif maqashid syariah dalam praktik dokter online. Mulai maraknya peningkatan popularitas konsultasi medis online kebutuhan untuk menetapkan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak pasien dan dokter, yang berakibat seringnya terjadi tidak sinkron antara penjelasan dokter dan pemahaman pasien yang didalamnya juga termasuk privasi keamanan data, standar pelayanan tanggung jawab telemedicine serta pemahaman mengenai maqashid syariah dalam dokter online mulai diperlukan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan metodependekatan yuridis sosiologis, bahan hukum primer yang digunakan berupa hasil dari wawancara, serta bahan hukum sekunder yang digunakan seperti buku, jurnal dan karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi, dokumentasi. Penyelenggaraan konsultasi dokter melalui media online di Indonesia sejauh ini telah dan wajib untuk mematuhi UU perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran danperlindungan hukumterhadap pasien yang telah diatur dalam KUHPerdata. Dalam konsultasi online yang mencakup maqashid syariah telah memberikan kontribusi positif dalam memenuhi prinsip-prinsip utama hukum Islam khususnya dalam bidang hifz nafs.