Analisis Yuridis Penggunaan Kata Umum “Dynasty” Pada Merek Yang Telah Terdaftar
Abstract
Persaingan dalam dunia bisnis merupakan sesuatu yang alami. Dalam dunia persaingan usaha, Hak Kekayaan Intelektual terutama merek mempunyai kedudukan yang cukup krusial karena merek dipergunakan agar sebuah produk baik barang maupun jasa memiliki hal yang dapat membedakan dari asal-usul sebuah produk tersebut. Terdapat beberapa jenis pelanggaran merek yang dapat dikategorikan sebagai persaingan curang suatu merek, salah satunya yaitu pendaftaran merek dengan menggunakan kata umum. Seperti halnya Kasus pengusaha bernama Hendy Purnomo selaku pemilik merek DYNASTY yang telah terdaftar yang merupakan merek dengan penggunaan kata umum. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk menganalisa serta meninjau apakah penggunaan kata DYNASTY pada merek termasuk dalam kelompok kata umum serta apakah dampak hukum dari penggunaan kata umum pada merek yang telah terdaftar bedasar pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif. Data hasil penelitian menunjukan bahwa kata DYNASTY merupakan kata umum yang tidak dapat didaftarkan karena akan mengakibatkan hak monopoli kepada pemilik merek dengan kata umum.







