Penggunaan Merek Kolektif Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Produk Makanan Pelaku UMKM Di Kota Semarang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis

Authors

  • Oktavianto Setyo Nugroho Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11934

Abstract

Urgensi akan perlindungan hukum terhadap merek menjadi semakin berkembang pesat setelah terjadi adanya pemalsuan serta peniruan terhadap merek. Keadaan tersebut semakin menambah arti pentingnya merek, yaitu untuk membedakan kualitas dan asal barang terutama bagi pelaku UMKM Kota Semarang yang beberapa tahun terakhir semakin berkembang pesat, .Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan studi kepustakaan dimana teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian.Hasilnya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek UMKM produk makanan Kota Semarang yang belum mendapatkan hak merek dan untuk melindungi produk UMKM yang memliki ciri khas tertentu yang dapat menumbuhkan potensi daerah, maka Pemerintah Kota Semarang harus menggunakan sistem pendaftaran merek kolektif sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dilakukan dengan pendaftaran merek kolektif biasa maupun secara co-branding.

Downloads

Published

2024-06-18

How to Cite

Nugroho, O. S. (2024). Penggunaan Merek Kolektif Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Produk Makanan Pelaku UMKM Di Kota Semarang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 14099–14120. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11934