Perlindungan Hukum Konsumen Atas Kualitas Pembelian Produk Barang Yang Tidak Sesuai Melalui Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Perdata Proposal Mini Riset
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11612Abstract
Tanggung gugat penyelenggara transaksi e-commerce menurut Ketentuan Pasal yang terdapat pada pasal 1320 KUHPeradata menyatakan bahwa pesetujuan yang dikatakan sah dalam hukum yaitu terdapat,kesepakatan yang mengikat dirinya ,kecakapan diri dalam membuat suatu perikatan,suatu pokok persoalan tertentu,dan suatu sebab yang tidak terlarang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif atau doktrinal. Penelitian normatif yang nama lainnya adalah penelitian hukum doktrinal yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Berdasarkan pembahasan atas permasalahan diatas, dapat diambil kesimpulan dalam transaksi E-commerce, terdapat hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen yang menghasilkan hak dan kewajiban.