Tinjauan Hukum Pengobatan Tradisional Komplementer Tenaga Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kebidanan
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11567Abstract
Hasil Riskesda menunjukkan layanan kesehatan tradisional 31,4%, memanfaatkan ramuan 48%, buatan sendiri 31,8%, olah pikir 1,9% dan keterampilan energi 2,1%. Penelitian bertujuan untuk pelaksanaan dan prosedur perizinan tradisional komplementer tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Menggunakan penelitian kualitatif jenis yuridis normatif dengan data sekunder melalui pengkajian bahan pustaka seperti teori hukum, literature, kamus hukum dan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan menelusuri dan menelaah data, dikumpulkan, diidentifikasi dan diinventarisasi. Hasil penelitian, pelaksanaan terapi tradisonal komplementer dilakukan tenaga kesehatan dengan pendidikan tradisional komplementer profesi dan vokasi di Griya Sehat dan praktik mandiri. Rumah sakit/puskesmas penyelenggara jika tidak ada tenaga kesehatan tradisional komplementer dilakukan dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi sama. Tenaga kesehatan tradisional komplementer bekerja dan membuka praktik mandiri memiliki STRTKT. Izin praktik mandiri (SIPTKT) diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.