Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Pemasaran dengan Gaji Dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP)

Authors

  • Safina Aliyah Dewi Universitas Tidar Magelang
  • Frisca Zalfa Salsabil Universitas Tidar Magelang
  • Fanim Angelina Sabila Universitas Tidar Magelang
  • Shofia Hanifah Universitas Tidar Magelang

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11518

Keywords:

Pengawas, Tenaga Kerja, Upah Minimum Provinsi

Abstract

Pekerjaan merupakan hak setiap manusia yang sudah diatur dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat pelanggaran hak pekerja yaitu dengan diberikannya gaji dibawah upah minimum provinsi (UMP) salah satunya yaitu pada bagian pemasaran yang menggunakan sistem target. Penentuan UMP yang sudah ditetapkan oleh gubernur seharusnya dilaksanakan secara optimal oleh perusahaan, karena UMP ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah. Karena permasalahan tersebut maka perlunya pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah yang banyak agar dapat melakukan pengawasan secara maksimal serta melakukan tindak lanjut terkait pelanggaran hak pekerja. Karena adanya pelanggaran hak tersebut maka diperlukan penelitian Karena peristiwa tersebut maka diperlu penelitian mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap karyawan pemasaran yang bekerja pada perusahaan perseroan terbatas dengan gaji dibawah Upah Minimum Provinsi?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, artinya penulisan ini berdasarkan teori, konsep, asas-asas hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui perlindungan hukum yang dapat diterapkan kepada karyawan pemasaran (sales) yang bekerja pada perseroan terbatas dengan gaji dibawah Upah Minimum Provinsi. Serta Mengetahui dampak terhadap perusahaan yang memberikan gaji kepada Sales dibawah Upah Minimum Provinsi. 

 

Downloads

Published

2024-06-15

How to Cite

Aliyah Dewi, S., Zalfa Salsabil, F., Angelina Sabila, F., & Hanifah , S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Pemasaran dengan Gaji Dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 13368–13377. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11518

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.