Perlindungan Hukum Terhadap Korban Emergency Contact Pada Praktik Pinjaman Online

Authors

  • Taffy Faiq Syahmi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Krisnadi Nasution Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11460

Keywords:

Financial Technology, Financial Services Authority, Emergency Contact

Abstract

Seiring berkembangnya teknologi berbagai inovasi baru yang muncul yang salah satunya dibidang keuangan atau yang biasa disebut dengan Teknologi Keuangan. Manusia sebagai makhluk sosial cenderung memiliki keinginan atau kebutuhan yang pada dasarnya pasti menggunakan uang. Teknologi keuangan merujuk kepada pemanfaatan teknologi dalam memberikan layanan keuangan secara efisien. Teknologi ini mencakup berbagai jenis inovasi teknologi dimana dapat mempengaruhi cara berinteraksi kita terhadap keuangan yang salah satu contohnya adalah pinjaman peer to peer. Didalam implementasinya memerlukan tersedianya peraturan untuk mengatur tentangi peer to peer agar aktivitasnya selalu memperoleh pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari segi tekonologi Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemantauan dengan memberikan persyaratan yang terdapat pada Pasal 7 Nomor 77/POJK.01/2016 guna menjalankan usahanya. Namun dengan adanya teknologi keuangan ini memicu sejumlah permasalahan yang mengenai tentang Kontak Darurat. Kontak Darurat merupakan kontak yang dipilih oleh peminjaman sebagai kontak yang dapat dihubungi oleh pemberi pinjaman dalam situasi darurat atau ketika sipeminjam tidak dapat dihubungi.

Downloads

Published

2024-06-04

How to Cite

Syahmi, T. F., & Nasution, K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Emergency Contact Pada Praktik Pinjaman Online. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 9858–9866. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11460

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.