Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Dilakukan Secara Bersama-Sama Berakibat Kematian
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11391Keywords:
Tindak Pidana Pencurian, Pencurian Berakibat Kemaian, Kekerasan secara bersama-samaAbstract
Salah satu kejahatan yang sering terjadi adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sering kali disebabkan oleh kebutuhan hidup yang tidak tercukupi. Kejahatan ini berkembang, terutama di perkotaan dengan pengawasan yang lemah dan banyaknya korban potensial. Penelitian ini pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama hingga berakibat kematian, dengan studi kasus pada Putusan No. 220/Pid.B/2018/PN.Bks dan Putusan No. 46/Pid.B/2018/PN.Crp. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Putusan No. 46/PID.B/2018/PN.Crp., hakim menilai bahwa unsur "dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu" terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Pada Putusan No. 220/PID.B/2018/PN.Bks, terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon keringanan hukuman, sementara penuntut umum mengajukan barang bukti.