Hukum Responsif dalam Pembagian Hukum Adat Waris Bagi Anak Perempuan

Authors

  • Yosefina Daku Universitas Nusa Nipa, Sikka
  • Kristina Yulita Pawe Universitas Nusa Nipa, Sikka

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11129

Abstract

Pembagian waris pada masyarakat Suku Lio masih dipengaruhi oleh sistem kekerabatan patrilineal yang menempatkan keutamaan bagi anak laki-laki. Hal ini karena jenis harta warisan yang tidak dapat dibagikan kepada anak perempuan yang ketika menikah akan keluar mengikuti suaminya. Bagi anak perempuan, adanya fenomena di masyarakat, anak perempuan yang telah menikah juga ikut mengurus orang tuanya, tapi tidak mendapat warisan, bahkan saudaranya tidak ikut mengurus. Sebagai hukum yang responsive terhadap perkembangan masyarakat, putusan MA RI No.179/K/Sip/1961 tanggal 23 Oktober 1961 yang menyatakan bahwa hak waris perempuan disamakan dengan laki-laki. Artinya, hukum adat yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat, seperti hukum adat yang tidak mengakui hak perempuan setara dengan kedudukan laki-laki, tidak dapat lagi dipertahankan. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana pembagian warisan menurut hukum adat pada Suku Lio dan bagaimana sistem ini ditinjau Hukum Responsif? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yaitu penelitian hukum yuridis sosiologis dengan metode analisis deskripsi kualitatif.

Downloads

Published

2024-05-22

How to Cite

Daku, Y., & Pawe, K. Y. (2024). Hukum Responsif dalam Pembagian Hukum Adat Waris Bagi Anak Perempuan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 6526–6536. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11129