Upaya Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditinjau dari Aspek Kriminologi Kejahatan

Authors

  • Wening Galih Priambudi Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Hana Faridah Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11004

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak bukanlah hal baru. Faktanya, perlindungan  hak asasi anak diakui dan diatur secara ketat dalam Konstitusi Indonesia serta berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kajian kriminologi mengenai kekerasan terhadap anak mengharuskan pihak penyelenggara peradilan juga mempertimbangkan aspek-aspek relevan seperti sosiologi, psikologi, dan biologi. Keberadaan kriminologi erat kaitannya dengan ilmu-ilmu yang mempelajari konsepsi perkara pidana yang berkaitan dengan kejahatan, yang mana hal ini dikaitkan dengan keberadaan hukum dan pelanggaran norma-norma. Standar sosial dilihat dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Kekerasan terhadap anak harus dilihat secara holistik, kekerasan terhadap anak yang seringkali hanya dilihat dari segi hukum masih dianggap belum lengkap. Oleh karena itu, diperlukan kajian kriminologi untuk mengevaluasi berbagai aspek di luar hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dan bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi sering terjadinya kekerasan terhadap anak dan cara untuk mengatasi dampak negatif yang dialami oleh korban. Oleh karena itu, penyebab kekerasan yang ditinjau secara kriminologis adalah karena semakin banyaknya pengaruh yang  mencemari psikologi pelakunya, karena permasalahan ekonomi dan budaya lingkungan yang sedikit menyimpang dalam proses membesarkan anak. Akibat kekerasan dapat diatasi melalui rehabilitasi dan dukungan psikologis terhadap korban.

Downloads

Published

2024-05-19

How to Cite

Priambudi, W. G., & Faridah, H. (2024). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditinjau dari Aspek Kriminologi Kejahatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 5293–5301. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11004