Makna Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam Pembaharuan KUHP Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10802Abstract
Subjek hukum pidana yang dikenal dalam KUHP, yaitu orang perseorangan, sehingga pemikiran korporasi belum dipandang sebagai subjek hukum pidana, namun dalam perkembangannya, korporasi sudah dianggap sebagai subjek hukum pidana. Di mana pada kenyataannya bahwa manusia terkadang melakukan tindak pidana melalui organisasi sehigga pembuat Undang-Undang dalam merumuskan delik turut memperhitungkan kenyataan ini. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analistis dengan pendekatan yuridis normatif melalui tahap penelitian kepustakaan dan lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Kemudian data dianalisis melalui metode normatif kualitatif tanpa mempergunakan angka-angka dan rumus secara matematis. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Untuk itu, di dalam sistem hukum pidana Indonesua diperlukan suatu penataan kembali terhadap pengaturan korporasi sebagai subjek hukumpidana dan pertanggungjawaban pidana korporasi yang menyangkut pengaturan tentang kapan suatu korporasi dikatakan telah melakukan tindak pidana, siapa dalam korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan sanksi yang tepat bagi korporasi yang melakukan kejahatan, sehingga terjadi keharmonisan aturan yang berdampak pada pencapaian tujuan hukum.