Pidana Kerja Sosial dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Menurut Perspektif Historis dan Perbandingan Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10763Abstract
Lembaga-lembaga di Indonesia kini penuh sesak karena lonjakan jumlah narapidana setiap tahunnya; Oleh karena itu, hukuman pekerjaan sosial diperlukan sebagai pengganti untuk mengatasi permasalahan yang muncul. Tujuan Penelitian II adalah untuk mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran pekerjaan sosial yang termasuk dalam daftar pelanggaran berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang merupakan revisi undang-undang pidana Indonesia, dan untuk memberikan kontribusi dalam pembahasan mengenai pekerjaan sosial. pelanggaran dan perbandingan internasional. Kajian ini akan menggunakan penelitian hukum normatif atau doktrinal sebagai metodologi utama; namun, wawancara penegakan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran pekerjaan sosial akan dimasukkan sebagai pelengkap. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kejahatan pekerjaan sosial dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan penyesalan dan memberikan efek jera untuk mencegah perilaku berulang yang akan menimbulkan dampak psikologis negatif pada masyarakat. Memberikan hasil biaya pekerjaan sosial lebih dari sekedar tujuan sosial; hal ini juga dapat membantu negara mendapatkan dana untuk kegiatan yang dilakukan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Indonesia menyatakan bahwa tindak pidana pekerjaan sosial merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam tindak pidana pokok. Apabila hakim tidak menjatuhkan pidana lebih dari 6 (enam) bulan, pidana pekerjaan sosial dijatuhkan kepada terdakwa/pelaku yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara atau perampasan kemerdekaan kurang dari 5 (lima) tahun.







