Ketidaktepatan Penerapan Hukum Pidana Adat dalam Pasal 2 KUHP Baru: Prespektif Teori Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10586Abstract
Pengakuan Hukum pidana adat membawa perubahan besar, sekaligus tantangan bagi hukum pidana Indonesia, salah satunya dengan di akuinya hukum adat sebagai instrument untuk mempidanakan seseorang, apabila norma yang termaktub dalam KUHP Baru tidak mengatur soal permasalahan tersebut maka pidana adat dapat digunakan. Ketidaktepatan dalam penerapan Hukum Pidana adat menimbulkan tafsiran yang bertentangan dengan asas legalitas. Implikasi yang muncul akibat dari penerapan pengakuan KUHP Baru yaitu terkait dengan tafsiran akan ketidakjelasan hukum adat yang belum terkodifikasi, dan sering berubah-berubah dalam setiap waktu kedepannya. Metode penilitian yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan normatif yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Disusun berlandaskan atas data kepustakaan atau disebut juga sebagai data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, penelitian yang memberikan data tentang suatu keadaan atau gejala-gejala sosial yang berkembang di tengah-tengah masyarakat sehingga dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh, lengkap dan sistematis tentang objek yang akan diteliti.