Kesesuaian Praktik Gadai Emas di Pegadaian Syariah Ajibarang dengan Fatwa DSN Nomor 25/DSN-MUI/III/2002

Authors

  • Hisbul Mazaqi Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Istianah Istianah Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10584

Abstract

Gadai menjadi solusi alternatif masyarakat dalam melakukan pinjaman uang. Salah satu lembaga keuangan yang menyediakan produk gadai adalah PT Pegadaian. Gadai emas di pegadaian Syariah menggunakan akad rahn dan akad ijarah berdasarkan fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik gadai emas di pegadaian syariah Ajibarang dan untuk mengetahui apakah praktik gadai emas di Pegadaian Syariah Ajibarang sudah sesuai fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002, jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan atau field research di Pegadaian Syariah Ajibarang. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara, observasi dan data sekunder berupa kajian dari jurnal, karya ilmiah, penelitian terdahulu, dan buku. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu praktik gadai emas di pegadaian Syariah Ajibarang masih terdapat hal yang belum sesuai dengan Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn, yaitu besar biaya pemeliharan dan perawatan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman dan kekurangan hasil penjualan barang jaminan menjadi tanggungjawab Pegadaian Syariah Ajibarang.

Downloads

Published

2024-05-03

How to Cite

Mazaqi, H., & Istianah, I. (2024). Kesesuaian Praktik Gadai Emas di Pegadaian Syariah Ajibarang dengan Fatwa DSN Nomor 25/DSN-MUI/III/2002. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 661–675. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10584