[1]
R. Renaldi, S. Nawi, and N. Arsyad, “Analisis Yuridis Penerapan Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Izin Paling Lama Empat Hari Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer”, Innovative, vol. 4, no. 2, pp. 4510–4520, Mar. 2024.