[1]
T. Y. Haryadi, W. Marbun, and A. Patramijaya, “Putusan Bebas dan Bersalah dalam Analisis Yuridis Tindak Pidana Malpraktik Medis yang Mengakibatkan Korban Luka Berat dan Meninggal Dunia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran”, Innovative, vol. 4, no. 3, pp. 8702–8723, May 2024.