[1]
Renaldi, R. et al. 2024. Analisis Yuridis Penerapan Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Izin Paling Lama Empat Hari Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Innovative: Journal Of Social Science Research. 4, 3 (Apr. 2024), 199–209.