[1]
Pangihutan, T. et al. 2024. Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum KPK untuk Melakukan Perampasan Aset Terdakwa yang Belum Diputus oleh Pengadilan dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi. Innovative: Journal Of Social Science Research. 4, 5 (Sep. 2024), 1035–1047. DOI:https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.13113.