Aspek Hukum Mengenai Tanggung Jawab Lingkungan Oleh Pelaku Usaha Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8737Abstract
SDGs 8 (delapa) bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, kesempatan kerja penuh dan produktif, serta pekerjaan yang layak untuk semua. Hal ini menggeser tujuan kebijakan industri untuk semakin diperluas dengan mendorong perusahaan dan/atau ekonomi menjadi lebih ramah lingkungan. Sehingga perkembangan kebijakan mengenai kewajiban lingkungan oleh pelaku usaha merupakan hal penting yang harus dikaji secara hukum. Tanggung jawab lingkungan oleh pelaku usaha di Indonesia dilakukan pasa 3 (tiga) fase. Pada fase pra pelaksanaan kegiatan usaha, pelaku usaha bertanggungjawab memiliki izin lingkungan yaitu AMDAL dan UKL-UPL maupun SPPL. Pada fase On Going, pelaku usaha bertanggung jawab melaksanakan komitmennya dalam AMDAL, UKL-UPL dan SPPL serta melaksanakan kegiatan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana amanat Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.75/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen. Berlakunya peraturan ini menamhan tanggung jawab lingkungan yang harus dilakukan oleh produsen. Pasca melaksanakan kegiatan usaha, pelaku usaha tidak lepas dari tanggung jawab lingkungan sampai hasil audit lingkungan menyatakan pelaku usaha yang bersangkutan tidak perlu lagi melaksanakan upaya pengendalian lingkungan hidup.
Kata Kunci: Pelaku Usaha, Tanggung Jawab Lingkungan, Kewajiban Lingkungan.







