Menyoal Keadilan Sosio-Ekonomi dalam Tinjauan Ekonomi Islam: Integrasi Analisis Konseptual dan Praktikal

Authors

  • Abdullah Ahadish Shamad Muis STAI Al Fithrah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v2i2.8403

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep keadilan sosio-ekonomi dalam konteks ekonomi Islam. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan jenis penelitian library research, studi ini berfokus pada aspek-aspek utama seperti pembagian kekayaan, sistem keuangan, dan perlindungan terhadap eksploitasi. Melibatkan tinjauan terhadap prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti mudharabah, musyarakah, larangan riba, dan kewajiban zakat, studi ini menjelaskan bagaimana aspek-aspek tersebut membentuk kerangka kerja keadilan sosio-ekonomi. Selain itu, artikel ini menyoroti konsep Maqashid al-Syariah sebagai landasan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan hak-hak individu. Dengan menyajikan integrasi analisis konseptual dan praktikal, artikel ini memberikan pandangan yang komprehensif terkait upaya mewujudkan keadilan sosio-ekonomi dalam konteks ekonomi berbasis syariah. Analisis ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Islam dapat diterapkan untuk mencapai tujuan keadilan sosio-ekonomi dalam masyarakat.

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

Muis, A. A. S. (2022). Menyoal Keadilan Sosio-Ekonomi dalam Tinjauan Ekonomi Islam: Integrasi Analisis Konseptual dan Praktikal. Innovative: Journal Of Social Science Research, 2(2), 384–394. https://doi.org/10.31004/innovative.v2i2.8403