Evaluasi Kebijakan Penyelenggaraan Pinjaman Online Untuk Menciptakan Perlindungan Menyeluruh Kepada Konsumen

Authors

  • Difa Meylia Zahra Universitas Indonesia
  • Salsa Khusnus Solekhani Universitas Indonesia

Abstract

Pinjaman online (fintech lending) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan anggaran. Kemudahan tersebut ternyata diikuti beberapa permasalahan yang merugikan masyarakat, seperti mendapatakan perilaku yang tidak menyenangkan, bunga yang tinggi, dan rendahnya jaminan data pribadi. Permasalahan ini menunjukan adanya urgensi untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan penyelenggaraan online yang telah diterbitkan OJK. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan indikator yang dicetuskan oleh William Dunn (2003) berupa efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Untuk melengkapinya, penulis juga menggunakan prinsip yang telah ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mencakup transparansi, perlakuan adil, keandalan, kerahasiaan, dan penanganan pengaduan. Berdasarkan hasil evaluasi, langkah yang harus dilakukan adalah meninjau ulang regulasi pinjol, pengawasan berkala dan pendampingan kepada seluruh perusahaan pinjol, melakukan credit scoring dan background checking, serta memberikan pendidikan keuangan bagi seluruh masyarakat. Evaluasi ini dilakukan agar dapat menciptakan regulasi yang memberikan perlindungan kepada konsumen dalam melakukan pinjaman online.

Downloads

Published

2024-04-07

How to Cite

Zahra, D. M., & Solekhani, S. K. (2024). Evaluasi Kebijakan Penyelenggaraan Pinjaman Online Untuk Menciptakan Perlindungan Menyeluruh Kepada Konsumen. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 6395–6409. Retrieved from http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/7057