Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyulundupan Pakaian Bekas di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Pekanbaru

Authors

  • Hafis Vivaldi Akbar Universitas Hang Tuah Pekanbaru
  • Dedy Saputra Universitas Hang Tuah Pekanbaru
  • Zarah Fathia Universitas Hang Tuah Pekanbaru

Keywords:

Application of Law, Crime of Illegal Trade, Used Clothes

Abstract

Secara prinsip, perdagangan gelap dapat diartikan sebagai tindakan mengimpor, mengekspor, atau mentransfer barang antar pulau tanpa mematuhi prosedur bea cukai yang diwajibkan oleh hukum. Impor pakaian bekas tidak diizinkan masuk ke Indonesia sejak tahun 1982 berdasarkan Keputusan Kementerian Perdagangan dan Koperasi Nomor 28/KP/I/1982 yang menentukan bahwa barang-barang pakaian bekas tidak diperkenankan masuk ke Indonesia. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bea dan Cukai mempunyai kewenangan yang memadai dalam menginvestigasi pelanggaran hukum pidana dan pelanggaran bea cukai, mencangkup perbuatan perdagangan gelap. Namun, dalam kasus perdagangan gelap pakaian bekas, tidak ada satu pun contoh yang memasuki proses penyelidikan, sementara penjualan pakaian bekas terus meningkat. Tujuan dari penelitian ini untuk memahami penegakan hukum mengenai individu yang melakukan tindak pidana perdagangan gelap pakaian bekas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bea dan Cukai Pekanbaru. Simpulannya ialah peningkatan kasus yang terjadi setiap tahun dikarenakan tinggi nya permintaan dari masyarakat sehingga upaya yang diupayakan oleh penyidik Bea dan Cukai untuk melenyapkan perdagangan gelap pakaian bekas dalam bentuk penegakan hukum, dan preventif. Penegakan hukum pencegahan melibatkan pengawasan dan patroli, penangkapan dan penyitaan. Namun, kedua tindakan tersebut tidak melibatkan penyelidikan terhadap dugaan tindakan pidana perdagangan gelap pakaian bekas karena bukti-bukti telah dihancurkan sebelum penyelidikan dimulai. Kedua, penegakan hukum terhadap perdagangan gelap  pakaian bekas oleh penyidik tidak sepadan dengan aturan dan regulasi yang berlaku untuk barang-barang yang telah disita dan dihancurkan sebelum penyelidikan. Saran yang diberikan oleh peneliti mengenai isu yang sedang diselidiki mencakup beberapa poin. Pertama, penting bagi Bea dan Cukai Pekanbaru untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsekuensi dari penggunaan pakaian bekas. Kedua, investigasi terkait perdagangan gelap  pakaian bekas harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ketiga, penegakan hukum terhadap perdagangan gelap pakaian bekas di Pekanbaru oleh penyidik Bea dan Cukai harus selaras dengan ketentuan hukum bea cukai yang berlaku.

Downloads

Published

2023-12-09

How to Cite

Vivaldi Akbar, H., Saputra, D., & Fathia, Z. (2023). Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyulundupan Pakaian Bekas di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Pekanbaru . Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 4751–4763. Retrieved from http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6873

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.