Penguatan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online: Kajian terhadap Strategi Hukum dan Kesadaran Konsumen
Abstract
Perkembangan perdagangan daring atau transaksi online telah menjadi bagian integral dari kehidupan konsumen modern. Namun, dengan kemudahan dan kenyamanannya, transaksi online juga membawa risiko terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi hukum yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi online serta untuk mengevaluasi tingkat kesadaran konsumen terhadap hak-hak mereka. Melalui pendekatan analisis komprehensif, penelitian ini mempertimbangkan peraturan hukum yang ada yang mengatur transaksi online, termasuk perlindungan data pribadi, keamanan transaksi, dan tanggung jawab penjual. Selain itu, penelitian ini juga melakukan survei untuk menilai kesadaran konsumen tentang risiko yang terkait dengan transaksi online dan pemahaman mereka terhadap hak-hak perlindungan yang ada. Hasil analisis menyoroti pentingnya penyempurnaan hukum yang lebih jelas dan adaptif terhadap dinamika perdagangan online, serta perluasan upaya edukasi dan sosialisasi kepada konsumen untuk meningkatkan kesadaran mereka. Temuan ini memberikan landasan untuk rekomendasi kebijakan guna memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi online, dengan mempertimbangkan peran penting hukum yang progresif dan kesadaran konsumen yang lebih tinggi sebagai faktor utama dalam menciptakan lingkungan perdagangan online yang aman dan adil.







