Resolusi Dan Rekonsiliasi Sebgai Solusi Penyelesaian Konflik Tanah Warisan Pada Keluarga Batak Toba “Sapopparan” Di Desa Simarmata Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir

Authors

  • Permai Yudi Universitas Quality
  • Berlian Berlian Universitas Quality

Abstract

Batak Toba merupakan salah satu suku yang memiliki tradisi dan adat-istiadat serta hukum adat yang unik. Salah satunya adalah dalam hukum waris pertanahan. Sebagai suku yang memiliki sistem kekerabatan patrilineal, masyarakat Batak Toba mengatur kedudukan anak laki-laki dan perempuan dengan tanggung jawab dan kedudukan yang berbeda. Dalam hal tanggung jawab, hal itu dapat dilihat dalam acara adat-istiadat, terutama setelah orangtua meninggal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. dalam pelaksanaan pembagian tanah warisan pada umumnya terjadi ketika kedua orang tua mereka telah meninggal dunia. Dalam pembagian warisan, tapak rumah beserta bangunan yang ada diatasnya boleh diwariskan kepada anak laki-laki saja. Dari segi efektivitas, metode penyelesaian konflik tanah warisan dengan rekonsiliasi dan resolusi memiliki kelebihan dan kekurangan. Secara dana dan waktu, metode rekonsiliasi lebih efektif, hanya saja sangat sulit untuk memastikan para pihak menerima perdamaian. Sedangkan metode resolusi lebih menjamin kepastian hukum, hanya saja butuh waktu, tenaga dan dana yang lebih besar.

Downloads

Published

2023-11-28

How to Cite

Yudi, P., & Berlian, B. (2023). Resolusi Dan Rekonsiliasi Sebgai Solusi Penyelesaian Konflik Tanah Warisan Pada Keluarga Batak Toba “Sapopparan” Di Desa Simarmata Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 2460–2468. Retrieved from http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6580