Praktik Pelarangan Organ Tunggal Dalam Pesta Pernikahan di Desa Kotopetai Kabupaten Kerinci : Studi Teori Communal Customary Law
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin populernya pertunjukan organ tunggal di masyarakat umum. Hal ini seringkali memunculkan tingkah laku yang terkadang tidak sesuai dengan norma yang berlaku, seperti banyak terjadi tawuran, perkelahian, hingga mabuk-mabukan sesama remaja maupun dewasa. Maka dari itu khususnya pemerintah adat Desa Koto Petai Kabupaten Kerinci memberikan aturan pelarangan organ tunggal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum pertunjukan hiburan musik organ tunggal di Desa Koto Petai Kabupaten Kerinci dan implementasinya, kemudian bagaimana pandangan dan perspektif teori communal costumary law terhadap hukum adat yang ditegakkan ini. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian normatif-empiris, yaitu sebagai jalan dalam menemukan suatu aturan hukum, prinsip hukum, sampai kepada doktrin hukum untuk mencari jawaban dari isu hukum organ tunggal ini. Kemudian untuk mengkaji fenomena-fenomena sosial yang berkaitan dengan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelarangan organ tunggal dalam masyarakat di Desa Koto Petai Kabupaten Kerinci secara permanent ini dipatuhui dan ditaati oleh masyarakat sekitar dan tidak ada konflik apapun yang terjadi, karena masyarakat Desa Koto Petai sangat kental dengan nilai keagamaan itu sendiri sejak zaman dulu hingga saat ini. Larangan tersebutpun sebenarnya bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mengharmonisasikan masyarakat. Apabila dikaitkan dengan teori communal costumary law, maka hukum adat ini diakui keberadaannya di masyarakat dan sejalan dengan pemikiran masyarakat. Sehingga, hukum yang ada mesti lebih di tegaskan kembali dan dipertahankan bahkan harus ditingkatkan pelaksanaan hukumnya.







