Peran Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perkelahian Antar Masyarakat Desa Dengan Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif

Authors

  • Suci Ramadani Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Peran Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perkelahian Antar Masyarakat Desa Dengan Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif, dan mengambil tiga rumusan masalah, yaitu yang pertama Bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) fungsi Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya, yang kedua Bagaimana konsep dan pertimbangan hukum Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana perkelahian antar masyarakat desa, dan yang ketiga Bagimana peran Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat dalam penyelesaian tindak pidana perkelahian antar masyarakat desa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif di wilayah hukum Polsek Pakpak Bharat. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pengumpulan data dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan di Satbinmas Polres Pakpak Bharat. Keadilan Restoratif adalah suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana terhadap korban tindak pidana tersebut di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak. Upaya yang dilakukan aparat kepolisian dalam menanggulangi perkelahian antar warga adalah: Metode Pre-emptif merupakan usaha atau upaya-upaya pencegahan kejahatan sejak awal atau sejak dini, yang dilakukan oleh kepolisian yang mana tindakan itu lebih bersifat psikis atau moril untuk mengajak atau menghimbau kepada masyarakat agar dapat mentaati setiap norma-norma yang berlaku. Metode preventif merupakan upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah timbulnya kejahatan dengan tindakan pengendalian dan pengawasan, atau menciptakan suasana yang kondusif guna mengurangi dan selanjutnya menekan agar kejahatan itu tidak berkembang ditengah masyarakat.

Downloads

Published

2023-11-24

How to Cite

Ramadani, S. (2023). Peran Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perkelahian Antar Masyarakat Desa Dengan Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 1435–1445. Retrieved from http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6459