Penegakan Hukum Pidana Terhadap Peredaran Obat-Obatan Illegal di Wilayah PLBN Entikong, Kalimantan Barat
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v3i6.6286Abstract
Penelitian ini akan menjabarkan ketentuan dan penegakan hukum yang mengikat tentang peredaran obat-obatan, mencari dan memastikan lembaga yang berwenang dalam penanganan peredaran obat-obatan legal dan illlegal pada tinjauan wilayah Pos Lintas Batas Negara Entikong di Kalimantan Barat, serta menjelaskan peristiwa konkret, rekondisi, serta solusi dari munculnya peredaran obat-obatan illegal disekitar Pos Lintas Batas Negara Entikong di Kalimantan Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (Undang-Undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat atau memandang hukum sebagai kenyataan, mencakup kenyataan sosial, kenyataan kultur dan kajian ini bersifat deskriptif yang berhasil menemukan penyebab adanya temuan peredaran obat-obatan illegal disekitar Pos Lintas Batas Negara Entikong di Kalimantan Barat karena muncul stigma di masyarakat tentang kecepatan khasiat penyembuhan obat-obatan produksi malaysia asal malaysia untuk kepentingan pribadi pengguna obat, oleh sebab itu mengakibatkan meningkatnya permintaan akan obat-obatan produksi malaysia asal malaysia yang dimana membuat pengedar menjadi tertarik untuk memenuhi permintaan akan obat-obatan produksi malaysia asal malaysia tersebut. Dengan urgensi (Omnibus Law) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.