Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v3i6.6156Keywords:
Kebebasan Berekspresi, Restorative Justice, Pencemaran Nama Baik, Porli, UU Informasi dan Transaksi elektronikAbstract
Keberadaan UU ITE yang seharusnya melindungi kebebasan ekspresi justru bermasalah dengan sejumlah pasal karet yang digunakan untuk mempidanakan pihak lain yang dinilai melakukan tindak pencemaran nama baik. Tindak pidana pencemaran nama baik dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice dengan asas mengedepankan asas ultimum remedium sebagai ganti hukuman pidana penjara Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan menggunakan pendekatan restorative justice dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana pencemaran nama baik sebaiknya menghindari hukuman pidana penjara karena dapat dianggap sebagai pembatasan kebebasan manusia, terutama untuk pelanggaran ringan. Sebagai gantinya, pendekatan restorative justice di Indonesia dapat dipertimbangkan, memprioritaskan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban dalam masyarakat di masa mendatang. Namun, penerapan restorative justice perlu integritas elemen penegak hukum yang terpadu, dan harus mengikuti pedoman yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 untuk memastikan efektivitas dan keadilan dalam menangani tindak pidana pencemaran nama baik.